Pemkot Balikpapan Temukan Produk Tanpa Izin dan Hampir Kedaluwarsa dalam Parsel Lebaran

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menemukan sejumlah produk rumah tangga yang belum memiliki izin edar serta barang dengan masa kedaluwarsa yang terlalu dekat dalam paket parsel Lebaran yang dijual di beberapa toko. Temuan tersebut diperoleh saat inspeksi yang dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan pada Rabu (11/3/2026).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan salah satu temuan berada di kawasan Balikpapan Baru. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan produk rumah tangga yang dijual bebas namun belum memiliki izin industri rumah tangga.

“Tadi ada temuan di Balikpapan Baru. Ada produk rumah tangga yang dijual bebas tapi belum memiliki izin industri rumah tangga,” ujarnya saat ditemui usai melakukan inspeksi.

Menurut Agus, pihaknya langsung memberikan peringatan kepada pengelola toko agar produk tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket parsel yang dijual kepada masyarakat. Selain itu, produsen diminta segera mengurus perizinan yang diperlukan sebelum produknya dapat kembali dipasarkan secara resmi.

Ia menjelaskan, produk tersebut sebenarnya merupakan barang titipan dari pihak produsen kepada toko. Meski demikian, aturan tetap mengharuskan setiap produk yang dipasarkan kepada masyarakat memiliki izin usaha yang sesuai.

“Kita sarankan agar produk itu tidak dimasukkan ke dalam parsel. Karena itu titipan dari produsen, maka mereka diminta mengurus izin industri rumah tangga terlebih dahulu,” jelasnya.

Selain masalah perizinan, tim inspeksi juga menemukan beberapa barang yang memiliki masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan. Produk dengan masa kedaluwarsa yang terlalu dekat tersebut dinilai tidak layak dimasukkan dalam paket parsel.

“Ada juga beberapa barang yang masa kedaluwarsanya tidak sampai enam bulan. Itu juga kita minta supaya tidak dimasukkan ke dalam paket parsel,” kata Agus.

Pemeriksaan juga menemukan sebagian paket parsel belum dilengkapi daftar isi produk beserta informasi tanggal kedaluwarsa yang jelas pada bagian kemasan. Padahal, informasi tersebut penting agar konsumen mengetahui jenis barang yang dibeli serta masa berlaku produknya.

Menurut Agus, setiap paket parsel seharusnya mencantumkan daftar isi barang lengkap dengan tanggal kedaluwarsanya.

“Di bagian belakang parsel harus ada daftar nama barang yang ada di dalamnya termasuk tanggal kedaluwarsanya. Tadi sebagian besar belum mencantumkan itu, sehingga kita minta dilengkapi sebelum dijual,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen, terutama menjelang momen Lebaran ketika penjualan parsel meningkat.

Secara umum, Agus menyebut kondisi produk yang dijual di lokasi inspeksi masih tergolong aman. Namun, pemerintah tetap meminta para pelaku usaha memperhatikan kelengkapan izin dan informasi produk agar tidak merugikan masyarakat. (Adv/Diskominfo/Bpp)