GARVI.ID, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, turut serta dalam pemusnahan barang bukti yang terdiri dari minuman keras (miras) ilegal dan pom mini yang beroperasi tanpa izin. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 26 Februari 2025, di Kantor Satpol PP Balikpapan, sebagai bagian dari operasi penertiban yang semakin digencarkan di kota ini.
Menurut Yono, pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan peredaran miras ilegal terkendali. Miras tanpa izin dapat membahayakan kesehatan dan merusak moral, khususnya bagi generasi muda,” kata Yono saat ditemui di lokasi.
Selain miras ilegal, Yono juga menyoroti masalah pom mini yang beroperasi tanpa izin. Ia menyatakan, pom mini ilegal berpotensi membahayakan karena sering kali tidak memenuhi standar operasional dan keselamatan, yang dapat memicu kebakaran, terutama di daerah padat penduduk.
“Pom mini ilegal sangat berisiko, karena tidak ada jaminan keamanan dalam penyimpanan dan distribusi bahan bakar. Kita harus pastikan semua usaha di sektor energi sesuai aturan yang berlaku,” tambah Yono.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi gabungan antara Satpol PP, aparat keamanan, dan instansi terkait. Selain miras, sejumlah pom mini ilegal juga dimusnahkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Yono menegaskan, penerapan aturan yang konsisten sangat penting untuk menutup celah bagi usaha ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih tempat membeli barang dan menghindari produk yang berasal dari usaha tanpa izin.
“Kami mengajak warga untuk melaporkan usaha yang tidak memiliki izin resmi. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, DPRD Balikpapan berharap peredaran miras ilegal dan pom mini tanpa izin dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga. (Adv/DPRD/BPP)






