Penangkapan Tersangka Galian C Ilegal di Eks Hotel Tirta, Warga Dorong Usut Aktor Utama

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Penyelidikan terkait kasus galian C ilegal di lahan bekas Hotel Tirta, Balikpapan, terus bergulir. Terbaru, seorang pelaksana lapangan berinisial RH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah buron selama beberapa bulan.

Aktivitas ilegal ini sebelumnya dilaporkan oleh warga RT 5 Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, yang merasa dirugikan oleh dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Warga yang terdampak, Nizar Firdaus, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras polisi dalam menangkap RH.

“Kami sangat menghargai langkah Polda Kaltim, khususnya tim Krimsus, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus galian C ilegal ini,” ujar Nizar, Selasa (15/10/2024).

Nizar juga menambahkan bahwa ia telah dimintai keterangan oleh polisi untuk melengkapi kesaksian yang sudah disampaikan sebelumnya.

Penetapan RH sebagai tersangka memberikan harapan bagi warga yang sudah lama menantikan keadilan dalam kasus ini. Namun, Nizar berharap penyelidikan tidak hanya berhenti pada RH, tetapi terus dikembangkan hingga menyasar aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan.

“Kami berharap penyelidikan ini bisa mengarah ke pihak lain, terutama pemilik lahan, yang hingga kini belum tersentuh hukum,” tambah Nizar.

Aktivitas galian C ilegal di lahan eks Hotel Tirta telah menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitarnya. Warga melaporkan adanya longsor, erosi, dan keretakan pada bangunan.

Meski sebagian besar keluarganya sudah pindah, orang tua Nizar masih tinggal di wilayah tersebut dan terus merasakan dampak buruknya.

“Orang tua kami di sana terkena dampak langsung, mulai dari longsor, erosi, hingga gangguan psikis akibat kerusakan lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Mardiansyah, mengungkapkan bahwa RH sempat berpindah-pindah lokasi selama enam bulan untuk menghindari kejaran polisi.

“RH ditangkap setelah bersembunyi di beberapa tempat, mulai dari Banyuwangi hingga Sragen, di mana dia akhirnya ditangkap,” jelas Mardiansyah.

Ia menambahkan bahwa polisi sempat kesulitan menangkap RH karena tersangka terus berpindah-pindah lokasi.

Mardiansyah juga menegaskan, RH bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Ia menduga ada lebih dari satu orang yang berperan dalam operasi ilegal ini, termasuk pemilik lahan dan pengawas lapangan.

“Tidak mungkin RH bekerja sendiri. Ada aktor intelektual di balik semua ini, termasuk pemilik lahan dan beberapa pengawas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi kuasa hukum, diperkirakan ada lebih dari tiga orang terlibat dalam kasus ini, selain RH.

“Inisial HW, yang diduga sebagai pemilik lahan, dan NZ selaku pengawas, juga terlibat. Namun, RH yang pertama kali ditangkap,” ungkap Mardiansyah.

Warga berharap penetapan RH sebagai tersangka menjadi titik awal pengungkapan jaringan pelaku galian C ilegal ini secara menyeluruh.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto membenarkan penangkapan pelaku berinisial RH tersebut dan juga telah ditetapkan sebagai tersangkan.

“Sudah ditahan, berkas perkara sudan dikirim ke kejaksaan,” singkat Yuliyanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *