Peresmian RDMP Sisakan Polemik, Pertamina Digugat ke PN Balikpapan

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Polemik penempatan kursi Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Aji Muhammad Arifin, di barisan belakang saat peresmian proyek RDMP Pertamina Balikpapan beberapa waktu lalu berlanjut ke ranah hukum.

Pihak Pertamina sebagai penyelenggara acara kini digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2/2026) siang.

Ketua Yayasan Abdi Suaka Pati Lembuswana, H. Muhammad Marwan, didampingi tim dari LBH Abdi Suaka Lembuswana yang terdiri dari Adv. Chairuddin, S.H., Adv. Daniel Richardo Sitinjak, S.H., dan Adv. Everton Jeffry Hutabarat, S.H., menyebut gugatan diajukan setelah somasi tidak mendapat tanggapan yang memadai.

“Kami menghadiri sidang pertama terkait dugaan pelecehan terhadap simbol adat Sultan Kutai. Somasi sudah kami kirimkan dua kali kepada Pertamina, tetapi tidak ada jawaban sesuai harapan,” kata Marwan.

Karena tidak memperoleh respons yang diinginkan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum. Mereka menuntut permintaan maaf langsung dari jajaran pimpinan Pertamina, bukan melalui perwakilan.

“Kami hanya meminta Pertamina menyampaikan permintaan maaf secara langsung, sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur Kalimantan Timur sebelumnya. Yang datang seharusnya direksi, bukan utusan,” tegasnya.

Marwan juga mengingatkan seluruh instansi agar lebih memperhatikan tata penghormatan adat apabila mengundang Sultan Kutai pada kegiatan resmi di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum penggugat, Adv. Chairuddin, menyatakan inti gugatan adalah tuntutan permintaan maaf yang layak dari pihak tergugat.

“Substansi gugatan sederhana, yakni meminta jajaran Pertamina menyampaikan permintaan maaf. Kami yakin mereka memahami etika yang berlaku,” ujarnya.

Adv. Daniel Richardo Sitinjak menambahkan, gugatan yang diajukan merupakan citizen lawsuit. Pihaknya juga meminta permintaan maaf disampaikan langsung oleh jajaran direksi dan disaksikan media.

“Permintaan kami tidak berlebihan. Cukup permintaan maaf terbuka dari direksi,” pungkasnya. (/*)