GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan memperketat pembatasan operasional kendaraan besar di dalam kota. Aturan baru tersebut nantinya tidak lagi memberikan pengecualian bagi kendaraan besar yang melintas di luar jam operasional, meski dalam kondisi tanpa muatan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan penyempurnaan dari surat edaran yang telah diberlakukan sejak 2022.
Dalam aturan sebelumnya, kendaraan besar masih diperbolehkan masuk di luar jam operasional dalam kondisi kosong atau tanpa muatan, termasuk untuk kepentingan pengurusan KIR.
Namun, ketentuan tersebut rencananya dihapus dalam Perwali baru. Kendaraan besar, baik bermuatan maupun kosong, akan dilarang melintas di luar waktu yang telah ditentukan.
“Sekarang kita sudah tidak memperkenankan kendaraan besar masuk di luar jam operasional, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak. Jam operasionalnya berlaku mulai pukul 05.00 hingga 22.00 Wita,” kata Fadli, Selasa (11/8/2026).
Tak hanya mengatur waktu operasional, pemerintah juga menyiapkan ketentuan sanksi bagi pelanggar. Jika sebelumnya surat edaran belum mengatur sanksi secara tegas, Perwali baru akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk penindakan.
“Dalam Perwali nanti akan ada sanksi pidana dan juga denda. Ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan kendaraan besar tidak masuk ke wilayah yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.
Fadli menjelaskan, usulan Perwali tersebut telah diajukan Dishub Balikpapan sejak Februari hingga Maret 2026. Saat ini, rancangan aturan masih dalam proses di bagian hukum dan memasuki tahap harmonisasi regulasi.
Setelah seluruh tahapan rampung, Perwali tersebut akan diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi petugas dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan besar.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap persoalan keselamatan lalu lintas di Balikpapan. Sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar menjadi perhatian, terutama ketika kendaraan tersebut beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan.
Dishub bersama instansi terkait juga terus melakukan koordinasi melalui Forum Lalu Lintas. Koordinasi tersebut diperlukan agar penerapan aturan nantinya berjalan efektif dan tidak berhenti pada aspek regulasi semata.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai pembatasan kendaraan besar perlu diimbangi dengan pengawasan di lapangan. Dengan aturan dan sanksi yang lebih jelas, kepatuhan pengemudi diharapkan meningkat sehingga potensi kecelakaan serta risiko terhadap pengguna jalan lainnya dapat ditekan. (Adv/Diskominfo/Bpp)













