GARVI.ID, BALIKPAPAN – Upaya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil digagalkan aparat gabungan. Seorang pria berinisial AN (31) diamankan setelah paket yang diduga berisi ganja terdeteksi oleh anjing pelacak atau K9.
Pengungkapan kasus tersebut melibatkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, Tim Berantas Kanwil Bea Cukai, Tim K9 Ditsamapta, serta Tim K9 Bea Cukai.
Kasus ini terungkap pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah paket mencurigakan yang berada di salah satu gerai jasa pengiriman di kawasan Manggar, Balikpapan.
Untuk memastikan isi paket, petugas melakukan pemeriksaan dengan bantuan K9. Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian melakukan control delivery (CD) dengan mengikuti proses pengiriman paket tersebut. Strategi itu berujung pada penangkapan AN di kawasan Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Dari tangan AN, petugas mengamankan satu paket yang diduga berisi ganja. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 60 gram dan berat netto sekitar 35 gram.
Selain narkotika yang diduga ganja, polisi turut menyita sejumlah barang lain, di antaranya kemasan paket, pakaian, telepon seluler, serta bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan pemesanan barang tersebut.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan yang ditempati AN di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan timbangan digital berukuran besar, kertas lintingan tembakau merek RAW, serta satu bundel plastik klip bening berukuran sedang.
Dalam pemeriksaan awal, AN disebut mengakui memesan barang tersebut melalui aplikasi Instagram. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan Bea Cukai dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur pengiriman barang.
“Sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai terus kami lakukan untuk mencegah peredaran narkotika. Penggunaan K9 juga membantu petugas mendeteksi barang yang dicurigai mengandung narkotika,” ujarnya.
Tedy menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Terhadap tersangka, proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga masih mengejar pemasok dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini,” katanya.
Atas kasus tersebut, AN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. (/*)










