GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika lintas negara. Dari pengungkapan ini, dua tersangka warga Malaysia dan satu warga Indonesia beserta 32 kilogram sabu-sabu disita kepolisian.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari menerangkan penangkapan tersebut dimulai sejak tanggal 10 Maret hingga 23 Maret 2024, yang melibatkan pengungkapan sejumlah kasus di berbagai tingkatan, mulai dari Polres hingga Polda. Dari analisis yang dilakukan, ditemukan indikasi bahwa seorang individu terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara.
“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Y warga Samarinda dan menyita sabu seberat 910 gram dan uang sebanyak 1 miliar 46 juta,” jelasnya.
“Dari situ, kami melakukan interogasi dan mengembangkan informasi, yang mengarah pada penangkapan tersangka lain di Kota Pontianak.”ujarnya.
Dilokasi kedua, tim berhasil menyita sabu sebanyak 6 kilogram dari seorang tersangka berinisial S (41), dan setelah melakukan pengembangan, ditemukan lagi seorang tersangka berinisiap P (53) di sebuah hotel dengan barang bukti sabu sebanyak 25 kilogram.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kalimantan Timur,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah melakukan 6 kali transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Seluruh nya dibawa menggunakan jalur darat melalui perbatasan Malaysia – Indonesia di Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian dibawa menuju Pontianak, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Dari Kalteng jaringan narkoba ini kemudian membawa barang haram tersebut menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan kemudian masuk ke Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Dua tersangkan berinisial S dan P merupakan warga negara Malaysia. Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan jaringan peredaran narkotika ke tiga pelaku. Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)
