GARVI.ID, BALIKPAPAN – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi sejak 2022 akhirnya berhasil dibongkar oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Dit Reskrimum Polda Kaltim. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Buwana Putra, menjelaskan bahwa tiga tersangka—KA, SN, dan T—berperan sebagai eksekutor, sementara satu tersangka lainnya, YS, berfungsi sebagai penadah.
“Sindikat ini sudah beraksi di 20 lokasi di Balikpapan dan Samarinda. Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” ujar Kompol Agta saat konferensi pers pada Rabu (22/1/2025).
Sebanyak 18 sepeda motor berbagai jenis yang dicuri berhasil diamankan sebagai barang bukti. Modus operandi mereka, menurut polisi, adalah merusak kunci kontak atau memanfaatkan soket untuk menghidupkan mesin sebelum membawa kabur kendaraan.
Motor hasil curian tersebut dijual oleh YS melalui marketplace online dengan harga rata-rata Rp5 juta per unit. “Biasanya motor-motor itu akan dibongkar dulu sebelum dijual,” jelas Kompol Agta.
Penyidik kini terus mengejar jaringan sindikat ini untuk mengungkap lebih banyak lokasi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan ini sepenuhnya,” tegasnya.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kaltim dalam memerangi kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kendaraan mereka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (Adm)











