GARVI.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial NU yang diduga berperan sebagai bandar dan IN yang diduga menjadi pengedar.
Dari tangan keduanya, penyidik menyita hampir dua kilogram sabu yang terdiri atas paket siap edar dan satu paket seberat sekitar satu kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan aksi peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, pengungkapan kasus ini sekaligus mengungkap modus baru yang digunakan jaringan tersebut untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Kami berhasil melumpuhkan bandar narkotika jenis sabu sindikat Balikpapan berinisial NU dan juga salah satu anggotanya berinisial IN yang berperan sebagai pengedar. Dari keduanya berhasil diamankan hampir dua kilogram sabu beserta alat komunikasi,” kata Romylus, Jumat (24/7/2026).
Menurut Romylus, sindikat tersebut menerapkan modus decoy atau penyesatan dengan menggunakan bungkusan yang dibuat menyerupai paket sabu seberat satu kilogram. Namun, isi bungkusan tersebut ternyata hanya kentang yang dibentuk sedemikian rupa agar menyerupai narkotika.
“Ini adalah modus baru. Bandar memerintahkan pengedar membawa satu bungkus yang menyerupai satu kilogram sabu, padahal isinya kentang. Modus ini sengaja dibuat untuk mengelabui petugas karena pelaku sudah memahami pola pengungkapan yang biasa dilakukan kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Romylus, kejelian dan keuletan tim penyidik membuat upaya penyesatan tersebut gagal. Polisi justru berhasil menemukan lokasi penyimpanan sabu asli yang jumlahnya hampir dua kilogram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap IN di sebuah apartemen kawasan Gunungsari, Balikpapan, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa gram sabu serta satu paket yang semula diduga berisi narkotika, tetapi setelah diperiksa ternyata hanya berisi kentang.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan barang bukti sabu asli yang disimpan dengan sistem jejak atau dead drop di kawasan Batu Ampar, Balikpapan. Sementara itu, NU berhasil diamankan di Kota Samarinda.
“Barang bukti sabu yang asli ternyata diletakkan di lokasi kedua, yaitu di kawasan Batu Ampar, Balikpapan. Modus decoy ini berhasil kami ungkap sehingga seluruh rangkaian peredaran narkotika tersebut dapat dibongkar,” jelas Romylus.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. (/*)
