Polda Kaltim Ungkap 163 Kasus Narkoba; Pelajar, ASN hingga Pekerja Tambang Terlibat

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Peredaran narkotika di Kalimantan Timur kian mengkhawatirkan. Dalam rentang pertengahan Januari hingga akhir Februari 2026, Polda Kalimantan Timur membongkar 163 kasus dan menangkap 202 tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyebut angka tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kaltim masih menjadi sasaran peredaran narkotika, yang sebagian diduga masuk dari Malaysia.

“Dalam waktu lebih dari sebulan, ada 202 tersangka yang kami amankan. Ini angka yang memprihatinkan dan menjadi perhatian serius kami,” ujar Romylus di Mapolda Kaltim, Kamis (26/2/2026).

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita 7,9 kilogram sabu, 120 mililiter sabu cair, lebih dari 2.000 butir ekstasi, 8 gram tembakau sintetis, serta 1.100 butir obat daftar G.

Romylus menjelaskan, jalur masuk narkotika ke Kaltim terbagi dua. Pertama melalui jalur Sumatera, yakni Riau, Sumatera Utara, lalu Surabaya sebelum masuk ke Kaltim. Kedua melalui jalur Kalimantan, dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

“Dua jalur ini masih menjadi pintu masuk utama. Kami terus melakukan pemetaan dan pengembangan untuk memutus rantainya,” tegasnya.

Pelajar dan ASN Ikut Terseret

Empat daerah tercatat mendominasi pengungkapan kasus, yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Berau. Namun peredaran juga ditemukan di wilayah lain.

Yang menjadi sorotan, dua pelajar turut diamankan. Mereka diduga bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga dimanfaatkan jaringan sebagai kurir.

“Ini yang kami khawatirkan. Pelajar sudah dijadikan perantara. Kami akan masuk ke sekolah dan kampus untuk memperkuat pencegahan,” kata Romylus.

Selain itu, dua aparatur sipil negara (ASN) di Samarinda dan Balikpapan juga ditangkap atas dugaan keterlibatan sebagai pengguna maupun pengedar. Polisi turut mengamankan dua bandar dan menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sasar Area Tambang

Peredaran narkoba juga ditemukan di wilayah pertambangan, termasuk di Kutai Timur. Dalam kasus yang ditangani Polres Kutai Timur, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat total 104,64 gram. Barang tersebut diduga beredar di kalangan pekerja tambang.

“Narkoba ini kerap digunakan sebagai doping agar pekerja kuat menjalani sistem shift. Ini sangat berbahaya,” ujar Romylus.

Kasus itu terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di mess pekerja. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah ke area tambang.

Polda Kaltim memastikan akan terus memburu jaringan hingga ke bandar utama.

“Kami tidak berhenti di pengguna atau kurir. Target kami memutus jaringan sampai ke atasnya,” tegas Romylus. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *