GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sedang merancang lima proyek pembangunan utama untuk mempersiapkan kota sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN). Rencana ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044, yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan bahwa RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang mencakup keseluruhan unsur terkait pada wilayah geografis tertentu dengan batas administratif yang jelas. Peraturan tentang RTRW sebelumnya, yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2012, dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini, sehingga perlu penyesuaian.
“Peraturan tentang RTRW sebelumnya telah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Kota Balikpapan untuk periode 2012-2032. Namun, peraturan ini sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada saat ini, sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian,” ucap Muhaimin, Selasa (20/8/2024).
Lima proyek pembangunan super yang direncanakan meliputi pengembangan Industri dan energi terbarukan. Balikpapan akan menjadi superhub ekonomi untuk pengembangan industri, termasuk industri farmasi, petrokimia, dan industri berbasis energi terbarukan. Kemudian penguatan sektor logistik, perdagangan, dan jasa.
“Untuk menguatkan peran Balikpapan dalam logistik, perdagangan, dan jasa sebagai bagian dari pengembangan IKN,” jelasnya.
Selanjutnya adalah pengembangan coastal area, dimana Balikpapan akan menyediakan infrastruktur transportasi yang mendukung peran sebagai pusat perdagangan dan jasa serta pengembangan kawasan pesisir. Berikutnya adalah penyediaan fasilitas umum dan sosial. Muhaimin memastikan ketersediaan fasilitas umum, sosial, dan utilitas untuk mendukung pertumbuhan penduduk, terutama dalam penyediaan air minum yang memadai.
Terakhir adalah pelestarian lingkungan untuk melindungi keanekaragaman hayati melalui pelestarian hutan lindung, ekosistem mangrove, dan jalur migrasi satwa. “Guna mewujudkan Perda yang efektif dan berguna sebagai landasan kebijakan, diperlukan Raperda dan regulasi lainnya,” ujar Muhaimin.
Raperda RTRW juga mencakup penyusunan rencana detail tata ruang, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selain itu, akan ada pengaturan mengenai pemanfaatan ruang, keterpaduan antar sektor, dan penetapan lokasi untuk investasi.
“Raperda RTRW Kota Balikpapan 2024-2044 juga merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 26 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021,” jelasnya.
Materi Raperda RTRW mencakup kebijakan pengembangan wilayah, rencana struktur dan pola ruang, kawasan strategis, serta arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang. (Adv/Diskominfo)







