Sidak DPRD Balikpapan Ungkap Dugaan Pelanggaran Pengupasan Lahan di Graha Indah, Warga Terdampak Banjir

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri bersama anggota DPRD lainnya, Syarifudin Oddang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengupasan lahan untuk pembangunan kawasan pergudangan di Graha Indah, Balikpapan Utara, pada Rabu (23/10/2024). Warga setempat mengeluhkan dampak pengupasan lahan tersebut, terutama banjir yang merusak sejumlah rumah di tiga RT, yaitu RT 11, 12, dan 13.

Dalam sidak tersebut, Alwi mengaku terkejut dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola lahan. Ia menyoroti tidak adanya fasilitas penampung air (bozem) atau bendali, serta perusakan terhadap area mangrove yang seharusnya dilindungi.

“Pengupasan lahan oleh PT 52 ini menyebabkan banjir dan kerusakan pada rumah-rumah warga. Ini jelas sangat merugikan dan membuat resah masyarakat,” tegas Alwi di lokasi.

Alwi juga menilai aktivitas tersebut seakan-akan dibiarkan oleh pihak berwenang, mengingat kegiatan pengupasan lahan tersebut telah berlangsung sekitar delapan bulan tanpa tindakan yang jelas.

“Seharusnya ada aturan yang harus diikuti, apalagi ini wilayah mangrove. Selain itu, tidak ada bendali yang seharusnya dibangun untuk mencegah banjir. Tapi kok tidak ada tindakan, ini jadi terkesan ada pembiaran,” kata Alwi dengan nada tegas.

DPRD Balikpapan berencana memanggil semua pihak yang terkait dalam aktivitas pengupasan lahan ini, mulai dari perusahaan, dinas terkait, Ketua RT, hingga warga yang terdampak, melalui rapat dengar pendapat (RDP).

“Kita akan bahas dalam RDP dan mencari tahu siapa saja yang bertanggung jawab,” imbuh Alwi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Rita, yang turut hadir dalam sidak, mengungkapkan bahwa kegiatan pengupasan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa site plan yang resmi, namun tetap dilanjutkan oleh pihak perusahaan.

“Seharusnya jika tidak ada site plan, aktivitas ini sudah dihentikan. Namun, DPU dan DPMPTSP tidak memiliki kewenangan untuk menindak. Ini menjadi tugas Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas,” jelas Rita. (Adv/DPRD/BPP)