GARVI.ID, BALIKPAPAN – Persoalan jual beli tanah seluas sekitar 1,1 hektare di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, terus bergulir. Kuasa hukum Ibu Ramlah mempersoalkan penghentian penyelidikan laporan dugaan penipuan yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim).
Kuasa hukum Ibu Ramlah, Dedi Putra Pakpahan, mengatakan kliennya telah membayar uang secara bertahap kepada pihak terlapor dengan total Rp576,8 juta selama hampir tiga tahun. Pembayaran diawali dengan uang muka sebesar Rp200 juta.
Menurut Dedi, pembayaran berikutnya dilakukan secara bertahap dengan alasan untuk mengurus surat penetapan ahli waris ke pengadilan. Sebab, sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi masih tercatat atas nama orang tua pihak terlapor.
“Klien kami sudah membayar secara bertahap dengan total Rp576,8 juta. DP awal sebesar Rp200 juta, kemudian ada pembayaran berikutnya dengan alasan untuk mengurus penetapan ahli waris karena status kepemilikan tanah masih atas nama orang tua terlapor,” kata Dedi saat diwawancarai, Selasa (11/8/2026).
Dedi menjelaskan, setelah pembayaran DP pertama, sertifikat kepemilikan tanah disebut telah diserahkan kepada pihak pembeli pada 1 Desember 2022.
Namun, sertifikat tersebut kemudian diambil kembali oleh pihak terlapor pada 10 Mei 2023 dengan alasan untuk digunakan dalam proses pengurusan penetapan ahli waris.
“Setelah DP pertama sebesar Rp200 juta dibayarkan, sertifikat kepemilikan tanah diserahkan kepada klien kami pada 1 Desember 2022. Kemudian pada 10 Mei 2023 sertifikat itu diambil kembali oleh terlapor dengan alasan untuk mengurus penetapan waris,” ujarnya.
Tanah tersebut memiliki luas sekitar 1,1 hektare dengan harga yang disepakati sekitar Rp280 ribu per meter persegi. Dengan luas tersebut, nilai keseluruhan transaksi disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Dari nilai transaksi tersebut, pihak pembeli masih memiliki sisa pembayaran sekitar Rp2,5 miliar. Dedi menyebut kliennya tetap ingin melanjutkan pembelian dan siap melunasi pembayaran apabila proses jual beli dapat diteruskan hingga tahap Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama.
“Kami masih menginginkan tanah tersebut. Kalau proses jual belinya bisa dilanjutkan, kami sudah menyiapkan uang untuk melunasi. Itu yang kami harapkan dari pihak terlapor agar proses jual beli ini segera dilanjutkan,” katanya.
Disebut Dijual Lagi ke Pihak Lain
Persoalan muncul setelah pihak pembeli memperoleh informasi bahwa tanah tersebut diduga kembali dijual kepada pihak lain.
Dedi mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai penjualan kembali tanah tersebut. Bahkan, menurut dia, hingga Juli 2025 pihak terlapor masih meminta sejumlah uang untuk proses pengurusan penetapan ahli waris.
“Kalau pemberitahuan, tidak ada. Sampai Juli 2025 beliau masih meminta uang untuk mengurus proses penetapan waris. Segala proses pada saat itu dibayar oleh klien kami, termasuk BPHTB sekitar Rp40 juta,” ungkapnya.
Menurut Dedi, transaksi dengan kliennya juga belum pernah dibatalkan ketika pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan tanah kepada pihak lain.
Atas persoalan tersebut, pihak Ibu Ramlah kemudian membuat laporan ke Polda Kaltim pada 22 Februari 2026 terkait dugaan penipuan.
Namun, penyelidikan laporan tersebut kemudian dihentikan. Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan diterbitkan Ditreskrimum Polda Kaltim pada 28 Juli 2026.
Uang Disebut Dikembalikan Rp630 Juta
Dedi juga mengungkapkan adanya pengembalian uang kepada pihak pembeli setelah laporan dibuat. Menurut dia, uang yang disebut dikembalikan mencapai Rp630 juta, lebih besar dari total pembayaran yang sebelumnya disebut sebagai uang muka.
Namun, pihak pembeli disebut tidak mengetahui secara pasti maksud pengembalian dana tersebut karena tidak pernah menerima pemberitahuan langsung.
“Uang yang sudah kami bayarkan itu rupanya dikembalikan secara diam-diam sebesar Rp630 juta. Jumlahnya lebih besar dari nominal DP yang kami bayarkan, sehingga klien kami juga tidak mengetahui uang itu untuk apa,” kata Dedi.
Informasi mengenai pengembalian dana tersebut, menurut Dedi, justru diketahui pihak pembeli dari pejabat kelurahan.
Setelah mengetahui adanya pengembalian dana, pihak pembeli disebut berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada pihak penjual. Namun, upaya itu tidak dapat dilakukan karena rekening yang digunakan untuk transaksi disebut telah ditutup.
Dedi mengatakan informasi mengenai penutupan rekening tersebut diperoleh dari Bank BCA, yang menyebut rekening tersebut telah ditutup sejak 23 Februari 2026.
Minta Gelar Perkara Khusus
Atas penghentian penyelidikan tersebut, pihak Ibu Ramlah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pengawasan penyidikan dan Bidpropam Polda Kaltim pada 6 Agustus 2026.
Dedi mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan sekaligus memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
“Kami memohon gelar perkara khusus untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar penghentian laporan kami pada tahap penyelidikan. Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan berharap perkara ini dapat dilanjutkan,” tegas Dedi.
Selain laporan pidana, pihak Ibu Ramlah juga telah mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah tersebut. Gugatan ditujukan kepada Herman Karyadi dan sejumlah ahli waris lainnya karena sertifikat tanah masih tercatat atas nama orang tua Herman.
Di sisi lain, Dedi menyebut kliennya juga dilaporkan oleh Herman Karyadi terkait dugaan penyerobotan lahan atau memasuki lahan tanpa izin.
“Kami juga sudah mengajukan gugatan perdata untuk mencari kepastian hukum. Klien kami masih menginginkan tanah tersebut karena lokasinya bersebelahan dengan tanah miliknya. Tanah itu juga sudah kami kuasai selama kurang lebih empat tahun dengan seizin pemilik karena kami sudah membelinya,” jelas Dedi.
Polda Kaltim: Bukan Peristiwa Pidana
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., membenarkan Ditreskrimum Polda Kaltim telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan tertanggal 28 Juli 2026.
Menurut Tedy, perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara pada 20 Juli 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dimaksud bukan merupakan suatu peristiwa pidana, sehingga penyelidikannya dihentikan,” kata Tedy, Selasa (11/8/2026).
Tedy menegaskan, penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Penghentian penyelidikan tersebut merupakan kesimpulan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara,” ujarnya.
Polda Kaltim, lanjut Tedy, tetap berkomitmen memberikan informasi secara transparan, akurat, objektif dan berimbang dengan tetap menghormati proses hukum serta kewenangan penyidik.
“Apabila rekan-rekan membutuhkan penjelasan lebih teknis mengenai konstruksi perkara dan pertimbangan penyidik, kami akan koordinasikan dengan fungsi yang menangani perkara agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar presisi,” pungkasnya. (/*)













