GARVI.ID, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur terus menyelidiki dugaan tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), yang termasuk dalam Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Kasus ini kini memasuki tahap krusial, dengan rencana penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami pastikan prosesnya transparan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/6/2025).
Pengusutan kasus ini bermula dari laporan awal yang diterima Polda Kaltim pada 7 April 2025. Tak lama kemudian, surat perintah penyelidikan diterbitkan. Hasil penyelidikan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 19 Mei.
“Hari berikutnya, tepatnya 20 Mei, kami keluarkan surat perintah penyidikan dan langsung mengirimkan SPDP ke Kejati Kaltim,” jelas Yuliyanto.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak serta empat ahli, termasuk pakar kehutanan, perwakilan Kementerian ESDM, dan ahli hukum pidana.
Polda juga telah mengantongi izin pengadilan untuk menyita sejumlah barang bukti penting sejak 11 Juni 2025.
“Selanjutnya kami akan gelar perkara. Dari situ akan ditentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Yuliyanto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi tambang ilegal berada di kawasan pendidikan milik Unmul yang semestinya bebas dari aktivitas komersial maupun eksploitasi sumber daya alam. (*/adm)













