Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda di Balikpapan 

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda pada Rabu (26/11/2025) malam. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal.

Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, mewakili Kasat Narkoba, menyampaikan bahwa informasi awal telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Nop/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tertanggal 22 November 2025. “Informasi masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini, dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus dimulai saat tim opsnal melakukan penyelidikan di Jalan H. Tjutjup Suparna, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terlapor, lalu mengamankannya. Pria berinisial TQ, 31 tahun, yang merupakan residivis kasus narkotika, kedapatan menggenggam enam paket kecil sabu seberat 1,65 gram bruto. Barang tersebut sempat terjatuh saat tersangka diamankan.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, TQ mengaku bahwa sabu itu dibelinya di kawasan Kampung Baru seharga Rp900 ribu atas permintaan dua rekannya, RA (29) dan MS (29), yang masing-masing menyetor uang Rp500 ribu dan Rp400 ribu. “Dari keterangan TQ, kami langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua,” jelas AKP Safarudin.

Tim kemudian bergerak ke sebuah kamar kos di Jalan Pipit V, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan berhasil mengamankan RA dan MS. Keduanya diduga sebagai pengguna sabu. MS diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025.

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus bekerja sama dalam pemberantasan narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti, dan kerahasiaan pelapor pasti kami jamin,” katanya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *