GARVI.ID, BALIKPAPAN – Warga Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Balikpapan, melalui tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI SAI Balikpapan resmi menggugat PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya atau pengembang Daun Village ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut didaftarkan pada 17 Agustus 2026 dengan nomor perkara 276/Pdt.G/2026/PN Bpp. Dalam perkara ini, Pemerintah Kota Balikpapan turut ditarik sebagai Turut Tergugat.
Kepala Tim Kuasa Hukum Penggugat, Zakaria, S.H., M.H., mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena warga menilai persoalan banjir yang terjadi sejak 20 Juni 2023 belum mendapatkan penyelesaian yang tuntas.
Menurutnya, banjir merendam kawasan RT 42 dan RT 52 Perumahan GPA dengan ketinggian air yang disebut mencapai sekitar dua meter. Kondisi tersebut menyebabkan kerusakan rumah dan berbagai barang milik warga.
“Gugatan ini dilayangkan atas kelalaian dan tindakan sepihak para pengembang yang menyebabkan banjir bandang dan genangan air berkepanjangan,” ujar Zakaria, Kamis (20/8/2026).
Zakaria menjelaskan, sebelum pembangunan Perumahan Daun Village, warga mengaku tidak pernah mengalami banjir karena aliran air dari kawasan permukiman dapat mengalir menuju rawa resapan dan Sungai Primer Ampal.
Namun, kondisi tersebut berubah setelah PT Mulia Alam Raya melakukan kegiatan land clearing serta cut and fill untuk pembangunan kawasan Daun Village.
Tim kuasa hukum menyebut kegiatan tersebut berdampak pada tertutupnya jalur drainase utama yang selama ini digunakan untuk mengalirkan air dari kawasan GPA. Warga, kata Zakaria, sebelumnya telah menyampaikan keberatan kepada pekerja di lapangan.
“Warga telah berulang kali mengingatkan pekerja di lapangan sebelum kejadian. Namun, kegiatan tetap dilakukan hingga akhirnya air merendam 22 rumah warga,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah aspek pengelolaan kawasan perumahan dan perizinan. Terhadap PT Griya Permata Asri, penggugat menilai terdapat persoalan terkait penyediaan bozem, sistem drainase internal, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), serta perizinan bangunan.
Sementara terhadap PT Mulia Alam Raya, penggugat menyebut adanya perluasan kegiatan lahan seluas 9.151,06 meter persegi yang dinilai belum dilengkapi perubahan atau adendum persetujuan lingkungan. Hal tersebut, menurut kuasa hukum, mengacu pada surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Nomor 503/856/DLH tertanggal 8 Juli 2024.
Tim kuasa hukum juga menyebut Satpol PP Kota Balikpapan telah menerbitkan surat penghentian sementara dan penyegelan lokasi pada 14 Maret 2025.
Adapun terhadap Pemkot Balikpapan sebagai Turut Tergugat, penggugat menilai pemerintah telah melakukan sejumlah upaya fasilitasi, termasuk rapat dengar pendapat, mediasi, dan kajian teknis. Namun, menurut penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan pemulihan kondisi warga secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, empat warga sebagai penggugat menuntut total ganti rugi sebesar Rp3,234 miliar, terdiri atas kerugian materiil dan immateriil.
Selain ganti rugi, penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita jaminan terhadap aset para tergugat, memberikan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan tidak dilaksanakan, serta memerintahkan perbaikan sistem drainase dan bozem secara menyeluruh.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini ditempuh sebagai langkah hukum karena jalur mediasi dan musyawarah yang berjalan selama bertahun-tahun belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan warga,” ujar Zakaria.
Melalui gugatan tersebut, warga berharap PN Balikpapan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian persoalan banjir yang telah berlangsung selama sekitar tiga tahun. (/*)







