GARVI.ID, JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (Paslon) Rudy-Seno, yang diketuai oleh Agus Amri, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Isran-Hadi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut mendengarkan tanggapan dari KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta pembelaan dari pihak terkait, yakni tim hukum Rudy-Seno.
Dalam persidangan, KPU menilai gugatan yang diajukan kubu Isran-Hadi lebih banyak berisi tudingan yang tidak relevan dengan pokok perkara. Agus Amri, sebagai kuasa hukum Rudy-Seno, menegaskan bahwa tuduhan yang diajukan oleh Pemohon sarat dengan asumsi dan tidak didukung bukti yang memadai.
“Tuduhan mengenai kartel politik, politik uang, keterlibatan aparat pemerintah, hingga keberpihakan penyelenggara pemilu hanyalah klaim yang tak berdasar. Semua sudah kami jawab dengan bukti yang valid,” tegas Agus Amri di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa kemenangan Rudy-Seno dalam Pilkada Kaltim 2024 merupakan hasil pemilihan yang sah dan transparan. Menurut Agus, timnya telah menyerahkan 65 bukti pendukung yang membuktikan tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan oleh kubu Isran-Hadi.
“Jika kita bicara soal kemungkinan kecurangan TSM, secara logika hal itu lebih mudah dilakukan oleh petahana, bukan oleh pasangan yang baru pertama kali maju seperti Rudy-Seno. Tuduhan ini tidak hanya lemah, tetapi juga tidak relevan secara hukum,” lanjutnya.
Selain jawaban dari KPU dan tim Rudy-Seno, Bawaslu juga menyampaikan pendapatnya terkait gugatan tersebut. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan menggelar sidang putusan atas perkara ini pada 11-13 Februari 2025. (Adm)