Tim Kuasa Hukum Nilai Kesaksian Jaksa Penuh Kontradiksi dalam Sidang Pembunuhan Aktivis Muara Kate

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan aktivis penolak hauling batu bara di Dusun Muara Kate, Russel, menilai persidangan keenam yang digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot justru membuka banyak kejanggalan. Sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dinilai saling bertentangan dan berubah dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Sidang yang berlangsung pada Senin (12/1/2026) itu memeriksa sedikitnya lima saksi, yakni Maharita, Hormansyah, Risto, Albert, dan Arpan. Penasihat hukum terdakwa Misrantoni alias Imis, Ardiansyah, menyebut temuan kontradiksi tersebut menjadi catatan serius bagi pembelaan.

“Dari pemeriksaan para saksi, kami menemukan banyak perubahan keterangan dan kontradiksi yang patut dipertanyakan kebenarannya,” ujar Ardiansyah, Selasa (13/1/2026).

Kesaksian Dipertanyakan

Saksi Maharita, keponakan almarhum Russel, mengaku sempat berbincang dengan korban di dalam ambulans saat menuju rumah sakit. Ia menyebut Russel masih sadar dan menyatakan dirinya ditembak menggunakan senjata dengan peredam suara.

Namun, menurut Ardiansyah, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar.

“Ada kejanggalan ketika korban yang mengalami luka serius disebut masih bisa melihat kondisi di luar posko dan menyebut ciri-ciri pelaku secara detail,” kata dia.

Maharita juga menyatakan pelaku lebih dari satu orang dan menggunakan mobil putih yang diparkir di dekat gereja. Ia mengaku baru berani menyampaikan keterangan itu setelah makam Russel dipindahkan karena merasa takut terhadap terdakwa. Namun, tim kuasa hukum menyebut pernyataan serupa justru telah tercantum dalam BAP sebelum pemindahan makam dilakukan.

Sementara itu, saksi Arpan menyebut dirinya terbangun setelah diberi tahu bahwa Anson terkena tembakan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan kesaksian terbaru Anson yang menyebut dirinya sempat menangkis serangan senjata tajam.

Hal serupa juga muncul dari keterangan saksi Albert. Ia mengaku terbangun setelah mendengar Anson mengeluhkan ponselnya pecah, sebelum kemudian menyebut terkena tembakan.

Albert bahkan mengungkap adanya dugaan tekanan selama proses pemeriksaan.

“Ia mengaku diarahkan untuk menyamakan keterangan dengan saksi lain, bahkan ditawari minuman beralkohol dan perempuan, namun ditolaknya,” ujar Ardiansyah.

Albert juga membantah adanya ancaman dari terdakwa sebagaimana disebutkan dalam kesaksian saksi lain.

“Saat itu ia masih mendengar teriakan Anson dan tidak mendengar adanya ancaman apa pun,” tambah Ardiansyah.

Saksi Cabut Keterangan BAP

Kontradiksi paling mencolok muncul dari saksi Hormansyah, yang secara terbuka mencabut keterangannya dalam BAP. Ia membantah pernah mendengar Anson menyebut Misrantoni sebagai pelaku pembunuhan.

Hormansyah mengaku hanya mengetahui adanya cekcok antara Anson dan Misrantoni terkait persoalan pribadi, bukan peristiwa pembunuhan. Ia juga menyebut pemeriksaan oleh penyidik dilakukan dalam kondisi fisik yang tidak prima.

“Saksi menyatakan diperiksa hingga dini hari dalam kondisi sakit dan kelelahan. Di persidangan, ia menegaskan tidak pernah menyampaikan keterangan seperti yang tertulis di BAP,” kata Ardiansyah.

Dinilai Sarat Rekayasa

Berdasarkan rangkaian kesaksian tersebut, tim penasihat hukum menilai perkara pembunuhan Russel tidak berdiri di atas fakta yang solid.

“Kami melihat perkara ini sarat rekayasa. Kehadiran kami bukan hanya untuk membela Misrantoni, tetapi juga mendampingi masyarakat Muara Kate dalam memperjuangkan keadilan,” tegas Ardiansyah.

Misrantoni didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ia telah menjalani penahanan sejak Juli 2025 sebelum perkaranya disidangkan.

Kasus pembunuhan Russel sendiri berakar dari konflik berkepanjangan antara warga adat Dayak Deah dan aktivitas hauling batu bara di Muara Kate. Penolakan warga menguat sejak 2023, terutama setelah kecelakaan maut yang menewaskan pendeta Veronika Fitriani pada Oktober 2024.

Russel tewas diserang orang tak dikenal saat tertidur di posko penolakan hauling pada 15 November 2024 dini hari. Dalam peristiwa tersebut, Anson turut menjadi korban namun berhasil selamat. Meski demikian, penetapan Misrantoni sebagai tersangka masih memicu tanda tanya di kalangan warga, mengingat ia dikenal sebagai rekan Russel dalam menolak aktivitas hauling batu bara. (/*)