GARVI.ID, PPU – Validasi akta kematian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mencapai 60 persen. Proses validasi ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 lebih akurat.
Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, menjelaskan bahwa aktualisasi data akta kematian merupakan bagian dari upaya Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU. Ia berharap kerjasama antara Disdukcapil dan KPU PPU dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.
“Verifikasi dan validasi data, termasuk data anomali atau tidak aktif, sangat penting. Kami terus bekerja sama dengan SKPD di tingkat kelurahan dan desa untuk mempercepat pengurusan akta kematian secara online,” ujar Dony Ariswanto pada Senin, 2 September 2024.
Menurut Dony, Disdukcapil telah mengarahkan petugas di setiap kelurahan dan desa untuk memastikan pengurusan akta kematian dilakukan secara online. Pemerintah Kabupaten PPU juga menerapkan program Buku Pokok Pemakaman (BPP) secara online untuk mempercepat pengurusan akta kematian. Program ini melibatkan petugas pemakaman dan koordinasi hingga tingkat RT.
“Inovasi ini terbukti efektif dalam mempercepat pencatatan kematian. BPP diisi oleh petugas pemakaman dan digunakan sebagai dasar untuk entry data ke sistem database kependudukan nasional, penerbitan akta kematian, serta pembaruan Kartu Keluarga (KK). Ini mempermudah pemutakhiran data untuk warga yang telah meninggal,” tambahnya.
Dony menjelaskan bahwa validasi akta kematian yang telah dilakukan mencapai sekitar 60 persen, berdasarkan data terakhir dari hasil Coklit. Data akta kematian disortir melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan dibandingkan dengan data KPU.
“Data yang sudah mengurus akta kematian dan yang belum diidentifikasi dengan jelas melalui SIAK,” tutupnya. (Adv/PPU)







