Wali Kota Tegaskan Pembangunan Perumahan Harus Sesuai RTRW Balikpapan

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan seluruh pembangunan di Kota Balikpapan harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan itu disampaikan menyusul meningkatnya pembangunan perumahan di sejumlah wilayah kota.

Rahmad mengatakan pemerintah tidak akan mengeluarkan izin pembangunan apabila lokasi yang diajukan berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, terutama di wilayah lindung dan kawasan penyangga lingkungan.

“Jangan sampai kawasan mangrove atau buffer zone dijadikan kawasan perumahan. Itu pasti tidak akan keluar izinnya,” kata Rahmad Mas’ud, Selasa (5/5/2026). 

Ia menjelaskan, dalam RTRW Kota Balikpapan telah diatur secara jelas pembagian kawasan, mulai dari kawasan industri, kawasan perumahan, kawasan perkantoran hingga kawasan perekonomian.

Karena itu, pengembang diminta mematuhi aturan tata ruang dan tidak membangun di lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari.

Menurut Rahmad, pembangunan di kawasan hutan lindung juga berpotensi menimbulkan masalah meskipun lahan tersebut telah memiliki sertifikat kepemilikan.

“Kalau dibangun di kawasan yang melanggar aturan tata ruang tentu akan bermasalah. Bukan saya yang mempermasalahkan, tetapi aturannya,” ujarnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap RTRW menjadi hal penting untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Balikpapan.

Selain itu, Rahmad memastikan pemerintah kota tetap membuka ruang investasi dan pembangunan perumahan selama prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang penting jangan membangun di kawasan yang bukan peruntukannya atau melanggar aturan,” tegasnya.

Pemkot Balikpapan juga terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan proses perizinan pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui pengawasan tersebut, pemerintah berharap pembangunan di Balikpapan dapat berjalan tertib, aman, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta tata ruang kota. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *