GARVI.ID, KUTAI KARTANEGARA — Aktivitas pertambangan batu bara di RT 09, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, disebut masih berjalan kondusif di tengah munculnya isu penolakan warga terhadap operasional tambang di wilayah tersebut.
Ketua RT 09 Desa Tani Bhakti, Abdul Aziz, mengatakan kekhawatiran warga sejauh ini lebih mengarah pada dampak jangka panjang pasca aktivitas tambang, bukan pada operasional yang sedang berlangsung saat ini.
“Kalau sekarang masih proses berjalan. Kekhawatiran warga itu lebih ke sisa aktivitas pertambangan nanti ke depan. Takutnya seperti kejadian sebelumnya,” kata Abdul Aziz saat diwawancarai, Sabtu (16/5/2026).
Ia menyinggung pengalaman lama terkait aktivitas tambang lain yang disebut sempat menimbulkan kerusakan bagi warga dan belum sepenuhnya terselesaikan. Namun untuk kegiatan tambang yang berjalan saat ini, menurutnya belum ada persoalan berarti di lingkungan warga.
“Kalau kompensasi aman. Uang debu dan kompensasi kebisingan sudah diterima warga,” ujarnya.
Abdul Aziz juga menegaskan hingga kini warga RT 09 tidak mempermasalahkan aktivitas pertambangan selama perusahaan tetap memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, Alimudin, membantah adanya penolakan massal warga terhadap kegiatan pertambangan yang dilakukan di lokasi konsesi PT Singlurus Pratama.
Ia menyebut informasi yang beredar terkait penolakan warga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pemberitaan yang menyebut warga menolak itu tidak benar,” tegas Alimudin.
Menurutnya, perusahaan selama ini telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak, termasuk uang debu dan bentuk bantuan lainnya yang dinilai berjalan baik.
“Sudah ada daftar penerimanya. Tambang di sini juga sudah berjalan puluhan tahun dan tidak ada masalah,” katanya.
Alimudin menilai polemik yang muncul belakangan dipicu oleh segelintir pihak yang membawa persoalan tersebut ke luar lingkungan warga.
“Kenapa tiba-tiba muncul bikin ribut, memanggil LSM dan mengadu ke wartawan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jaberma Putra Mandiri (JPM) atau PT Jatra, Dedy Putra Pakpahan, SH, menjelaskan aktivitas perusahaan dilakukan di dalam wilayah konsesi PT Singlurus Pratama dan telah melalui proses pembebasan lahan milik warga.
Menurutnya, lahan yang digunakan telah dibebaskan dari ahli waris pemilik lahan bernama Firman dan disaksikan pihak RT setempat.
“Kami sudah melakukan pembebasan lahan dan tanam tumbuh terhadap lahan masyarakat di RT 09 Desa Tani Bhakti. Seluruh kegiatan kami berada di dalam konsesi resmi PT Singlurus Pratama,” jelas Dedy.
Ia menambahkan, perusahaan juga telah menjalankan prosedur operasional termasuk pemberian kompensasi kepada warga sebelum aktivitas penambangan dimulai.
“Kami tetap memberikan santunan seperti uang debu kepada warga terdampak dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat,” ujarnya.
Dedy mengungkapkan pembukaan lahan telah dimulai sejak sekitar sebulan lalu. Bahkan, aktivitas hauling disebut seharusnya sudah berjalan, namun tertunda hampir sepekan akibat polemik yang muncul.
“Ini menjadi kerugian bagi kami karena operasional hauling harus tertunda,” katanya.
Dedy juga menegaskan pihak perusahaan telah mencoba melakukan mediasi terhadap warga berinisial MFI yang sebelumnya menyampaikan keberatan terkait aktivitas tambang. Namun menurutnya, MFI bukan pihak yang memiliki hak atas lahan di lokasi kegiatan tambang. Adapun sumur tercemar yang dikomplain MFI dalam pemberitaan, Dedy memastikan lokasi itu telah masuk dalam pembesan lahan tersebut.
Terkait rumah yang disebut mengalami retak, Dedy juga memastikan bahwa PT Singlurus Pratama telah memberikan ganti rugi dikegiatan sebelumnya.
“Kami sudah mencoba mediasi dan menawarkan tali asih karena rumah yang bersangkutan dekat dengan lokasi kegiatan. Tapi kemudian muncul permintaan sejumlah uang yang menurut kami menyudutkan perusahaan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan perusahaan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat tindakan yang dinilai menghambat aktivitas operasional tambang.
“Apabila masih ada upaya mengancam penutupan kegiatan operasi penambangan, maka kami akan mengambil langkah hukum yang tepat dan tegas,” tegas Dedy.
Pihak perusahaan juga memastikan aktivitas tambang yang dilakukan telah mengantongi izin dan mendapat koordinasi dengan pemerintah setempat.
“Kami tambang resmi dan sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Kami juga punya bukti pembayaran kompensasi dan dukungan warga terhadap kegiatan operasional ini,” tutup Dedy. (/ba)










