GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Pembaruan regulasi dinilai diperlukan untuk menyesuaikan sistem penanggulangan bencana dengan perkembangan dan karakteristik Balikpapan saat ini.
Usulan perubahan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Bagus mengatakan posisi Balikpapan sebagai kota pesisir sekaligus kawasan dengan aktivitas industri dan transportasi yang tinggi membuat potensi bencana semakin beragam.
Selain banjir, kebakaran permukiman dan abrasi, kota juga menghadapi potensi bencana yang berkaitan dengan aktivitas industri, termasuk risiko pencemaran bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurut Bagus, regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana saat ini perlu disesuaikan agar mampu menjawab perkembangan risiko tersebut.
“Perda yang ada perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Pengaturan mengenai jenis bencana di kawasan perkotaan dan industri, mitigasi berbasis data risiko, serta perlindungan terhadap kelompok rentan masih perlu diperkuat,” ujar Bagus di hadapan anggota DPRD Balikpapan.
Ia menjelaskan, perubahan Perda tidak hanya menyangkut aspek mitigasi. Pemkot juga mengusulkan penyesuaian terhadap pembagian kewenangan pemerintah daerah, tata kelola pendanaan, mekanisme bantuan bencana hingga ketentuan pidana agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak dalam seluruh tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.
“Perubahan ini diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif, terintegrasi, dan berbasis risiko. Tujuan akhirnya adalah memperkuat ketahanan daerah sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat,” kata Bagus.
Pemkot Balikpapan berharap pembahasan Raperda tersebut dapat memperkuat kebijakan pengurangan risiko bencana sekaligus memperbaiki penanganan ketika bencana terjadi.
Dengan regulasi yang diperbarui, pemerintah daerah juga ingin memastikan upaya perlindungan masyarakat dan pemulihan pascabencana dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, baik dalam menghadapi bencana alam maupun nonalam. (Adv/Diskominfo/Bpp)













