GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri 2024–2044. Pengesahan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III 2024/2025, Senin (11/8/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yono Suherman.
Yono menjelaskan, penetapan Perda dilakukan setelah Pemerintah Kota menerima hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur yang tertuang dalam Keputusan Nomor 100.3.1/K.156/2025. “Perda ini telah diundangkan dalam Lembaran Daerah pada 14 Juli 2025. Artinya, kebijakan ini sudah berlaku resmi sebagai pedoman pengembangan industri Balikpapan untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Rencana Pembangunan Industri ini menjadi peta jalan pembangunan sektor industri yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi. Fokusnya meliputi penguatan industri pengolahan, energi, dan jasa, dengan prinsip ramah lingkungan serta penyesuaian tata ruang wilayah.
“Balikpapan punya potensi besar di berbagai sektor industri. Dengan adanya Perda ini, pertumbuhan akan lebih terarah, berkelanjutan, dan menguntungkan masyarakat,” tegas Yono.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, melalui Sekretaris Daerah Muhaimin, menambahkan bahwa Perda ini akan menjadi panduan bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan industri. “Kami ingin memastikan industri memberikan manfaat maksimal, membuka lapangan kerja, dan menjaga kualitas lingkungan,” ujarnya.
Rahmad juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak untuk mewujudkan target yang telah ditetapkan. “Kota ini harus tumbuh menjadi pusat industri yang modern, inovatif, namun tetap hijau,” ucapnya.
Dengan Perda ini, Balikpapan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengelola perkembangan sektor industri secara terukur. Pemerintah berharap, arah kebijakan ini tidak hanya memperkuat daya saing di tingkat nasional dan internasional, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Perda ini diharapkan mampu menjadi instrumen pengendali agar pembangunan industri tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup warga. (Adv/DPRD/BPP)













