Bapemperda DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

GARVI.ID, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/2/2025), untuk membahas hasil evaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Rapat ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan Kota (DKK), dan RSUD. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi Perda yang sudah ada.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa evaluasi Perda ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan yang ada sesuai dengan ketentuan terbaru dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah. 

“Kami menyikapi hasil evaluasi ini sesuai dengan rekomendasi Kemendagri yang mengarahkan agar Perda pajak dan retribusi ini dapat lebih relevan dan tepat sasaran,” ujar Andi.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam RDP tersebut adalah pengkonsolidasian objek pajak dan retribusi baru. Menurut Andi, hal ini penting untuk mengidentifikasi sektor-sektor atau kegiatan baru yang dapat dikenakan pajak atau retribusi. “Kami ingin memastikan bahwa segala potensi yang ada dapat dijadikan objek pajak atau retribusi yang sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Andi juga menekankan bahwa sesuai dengan rekomendasi Kemendagri, perubahan dan penambahan objek pajak serta retribusi harus dipertimbangkan dengan matang oleh masing-masing OPD. DLH, DKK, dan RSUD diminta untuk melakukan pengkajian yang mendalam mengenai jenis retribusi yang bisa dikenakan sesuai dengan tupoksi kerja masing-masing instansi.

“Dinas-dinas ini memiliki tugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, dan mereka diharapkan dapat memberikan data yang akurat mengenai biaya atau retribusi yang wajar diterapkan,” katanya.

Diharapkan, setelah kajian tersebut, laporan dari setiap OPD akan diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk dimasukkan dalam revisi Raperda. Proses ini akan memastikan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan daerah dan menciptakan sistem yang adil dan transparan.

Dengan adanya revisi ini, Andi Arif Agung berharap Perda yang ada dapat menjadi lebih efektif dalam mengatur pajak dan retribusi, serta dapat mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah yang lebih berkelanjutan. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *