GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menilai penghentian sementara dua proyek apartemen yang terjadi belakangan ini sebagai momentum penting bagi pengembang di kota tersebut. Keputusan ini dimaksudkan untuk mengingatkan pengembang agar lebih mematuhi regulasi yang berlaku demi menciptakan iklim investasi yang sehat dan tertib.
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengungkapkan bahwa kedua proyek apartemen yang dihentikan harus segera menyelesaikan proses perizinan yang belum lengkap agar pembangunan bisa dilanjutkan. Menurutnya, semua pembangunan harus mematuhi peraturan yang ada agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Pembangunan harus mengikuti regulasi yang berlaku. Kami ingin pengembang yang terlibat dalam proyek ini menjadi contoh bagi investor lainnya agar iklim investasi di Balikpapan tetap sehat dan tertib,” ujar Alwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor DPRD Balikpapan, Jumat (7/2/2025).
Alwi juga menekankan pentingnya pengembang untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan kendala administratif dan teknis yang menghambat proses perizinan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat kelanjutan proyek yang sempat terhenti.
DPRD Balikpapan berharap, ke depannya, tidak ada lagi pembangunan yang terganggu hanya karena ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada. Alwi menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan bersama instansi teknis terkait harus segera memastikan bahwa setiap perizinan yang belum dipenuhi dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai kota yang terus berkembang, Balikpapan harus memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,” tambahnya. Menurut politisi dari Golkar ini, pembangunan yang tertib dan sesuai aturan akan memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, DPRD Balikpapan telah merekomendasikan penghentian sementara proyek apartemen di wilayah Balikpapan Selatan dan Tengah karena keduanya belum memiliki izin yang lengkap. Dalam kunjungan lapangan, dewan menemukan aktivitas pengerjaan yang masih berlangsung meski belum ada izin yang sah. Untuk itu, instansi terkait diminta untuk segera melakukan penyegelan proyek tersebut.
Kebetulan, kedua proyek tersebut merupakan milik grup pengembang hunian ternama di Indonesia. Proyek pembangunan ini akan dihentikan sementara sampai proses perizinannya lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Adv/DPRD/BPP)







