DPRD Balikpapan Soroti Lambannya Proses Izin PBG PT Cahaya Land Nusantara

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas keterlambatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik PT Cahaya Land Nusantara, Senin (5/5/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, H. Danang Eko Susanto, dan didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Yono Suherman, ini turut melibatkan Komisi II serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Danang menekankan bahwa keterlambatan proses perizinan tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga bisa berdampak buruk pada iklim investasi daerah.

“Kalau dibiarkan berlarut-larut, hal ini bisa menghambat laju pembangunan dan menurunkan kepercayaan investor. Perizinan harus berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Danang.

Dalam forum tersebut, manajemen PT Cahaya Land Nusantara menyampaikan sejumlah hambatan teknis dan administratif yang menghambat pengurusan izin. Mereka berharap adanya kepastian dari pemerintah daerah agar proses pembangunan tidak tertunda lebih lama.

“Kami hanya ingin kepastian. Kalau ada yang perlu dilengkapi, kami siap. Tapi mohon ada kejelasan agar proyek ini bisa segera berjalan,” ungkap perwakilan perusahaan dalam rapat.

Komisi II turut hadir untuk memberikan sudut pandang dari sisi ekonomi dan investasi. Mereka menilai bahwa kelancaran proses perizinan merupakan indikator penting bagi kemudahan berusaha di Kota Balikpapan.

RDPU ini akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti permasalahan secara teknis. DPRD akan memfasilitasi pertemuan lanjutan antara perusahaan dan OPD terkait guna mencari solusi konkret dan mempercepat penyelesaian.

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD dalam mengawal jalannya pembangunan kota, memastikan iklim usaha tetap kondusif, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan swasta. (Adv/DPRD/BPP) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *