DPRD Balikpapan Tampung Aspirasi Kenaikan UMK, Serikat Pekerja Usul Kenaikan hingga 5 Persen

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Permasalahan pengupahan tenaga kerja kembali menjadi sorotan di Balikpapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Putusan ini mendorong serikat pekerja untuk kembali memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) guna meningkatkan kesejahteraan buruh.

Pada Senin, 11 November 2024, Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, mengadakan pertemuan dengan perwakilan Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk membahas permintaan kenaikan UMK Balikpapan. Dalam audensi tersebut, Sarbumusi mengusulkan agar UMK Balikpapan dapat dinaikkan sebesar 4 hingga 5 persen dari nilai saat ini.

Saat ini, UMK Balikpapan berada di kisaran Rp 3,4 juta per bulan. Berdasarkan usulan kenaikan dari serikat pekerja, mereka berharap UMK dapat mencapai Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta. Menurut perwakilan serikat, kenaikan ini diperlukan mengingat tingginya biaya hidup di Balikpapan dan kebutuhan mendesak bagi pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Gasali menjelaskan bahwa meskipun usulan tersebut telah disampaikan oleh serikat pekerja, penetapan kenaikan UMK belum bisa diputuskan saat ini karena masih menunggu hasil dari Dewan Pengupahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami sangat berharap keputusan ini bisa segera diambil, tentunya dengan memperhatikan putusan dari MK sebagai acuan,” ujar Gasali.

Lebih lanjut, Gasali menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Balikpapan mendukung penuh usulan kenaikan upah, karena hal ini diyakini akan membantu meningkatkan kualitas hidup para pekerja di kota ini.

Gasali juga menyampaikan bahwa Komisi IV akan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan ini, termasuk Pemerintah Kota Balikpapan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan. “Kami akan terus berkoordinasi agar keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat terbaik, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pelaku usaha dan pemerintah,” tutupnya. (Adv/DPRD/BPP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *