GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kawasan Hutan Mangrove Graha Indah, Balikpapan Utara, menuai sorotan menyusul aktivitas pengupasan lahan yang mengundang protes dari warga setempat. Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, turun langsung untuk melihat situasi tersebut dan menindaklanjuti keluhan warga yang bergantung pada hutan mangrove sebagai pelindung dari abrasi serta sumber penghidupan.
Alwi menyampaikan pentingnya transparansi atas izin yang mendasari pengupasan lahan itu. “Kami belum mendapat kejelasan terkait izin. Apakah sudah ada izin resmi atau masih dalam proses, ini yang perlu kami dalami. Masalah ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari kejelasan,” ungkapnya, Senin, 11 November 2024.
Dalam waktu dekat, DPRD Balikpapan berencana menggelar RDP dengan melibatkan pihak terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pekerjaan Umum (PU). Alwi menegaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan solusi yang tepat bagi warga yang terdampak.
“Keluhan warga ini serius, mereka merasa kehilangan akses ke hutan mangrove yang mereka andalkan untuk mencari nafkah sekaligus pelindung dari abrasi pantai,” lanjutnya.
Pengupasan lahan di kawasan mangrove tersebut menjadi perhatian luas, tidak hanya karena potensi kerusakan ekologi, tetapi juga dampaknya pada kondisi sosial dan ekonomi warga setempat. Hutan mangrove memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir dan sebagai sumber daya vital bagi masyarakat.
Alwi menyatakan, Komisi III DPRD Balikpapan kini siap mengambil langkah konkret menyusul terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru. “Kami sudah mendengar langsung dari warga di lapangan. Kini saatnya menindaklanjuti dengan melibatkan pihak-pihak terkait dalam RDP untuk memastikan ada solusi,” tegasnya.
Alwi juga mengingatkan bahwa isu ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi langsung berdampak pada kehidupan warga yang bergantung pada ekosistem mangrove. Harapannya, RDP yang akan dilaksanakan dapat menghasilkan kejelasan mengenai perizinan serta langkah-langkah pemulihan lingkungan di kawasan yang terdampak. (Adv/DPRD/BPP)







