Gakkum Kehutanan Gerebek Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Empat Pelaku Jadi Tersangka

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur serta Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara, menindak tambang batubara ilegal yang beroperasi dalam kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Operasi gabungan pada 8 Desember 2025 itu berhasil mengamankan empat alat berat dan satu unit dump truck yang digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain barang bukti, petugas juga menangkap empat orang yang tertangkap tangan melakukan aktivitas pengupasan, penggalian, dan pemuatan batubara. Keempatnya berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55). Mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, hingga UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk melindungi kawasan konservasi dari kerusakan lebih lanjut. “Keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan jajaran POMDAM VI Mulawarman. Aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan konservasi dipastikan menimbulkan kerusakan serius,” ujarnya.

Leonardo menambahkan bahwa penyidik akan mendalami peran aktor lain di balik operasi tambang ilegal ini. “Kami akan mengungkap pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kawasan konservasi dari praktik perusakan hutan. “Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wamen Kehutanan Rohmat Marzuki, kami serius melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan aktivitas perusakan kawasan konservasi,” ujarnya.

Ia menyebut kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam pengamanan kawasan hutan. “Kolaborasi pengelola kawasan konservasi, aparat penegak hukum, dan Ditjen Gakkum Kehutanan sangat penting untuk menekan laju degradasi hutan di Indonesia,” pungkasnya. (/*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *