Jadi Beranda IKN, Balikpapan Benahi Perizinan Pembangunan Perumahan

GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan memperkuat pembenahan tata kelola perizinan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman seiring meningkatnya kebutuhan hunian di kota tersebut.

Langkah itu dibahas melalui Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) dengan tema Permasalahan Sektor Perizinan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Balikpapan, Kamis (17/9/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, mengatakan perkembangan Balikpapan sebagai pintu gerbang sekaligus beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) turut meningkatkan kebutuhan terhadap kawasan hunian yang layak, aman, dan tertata.

“Perkembangan Balikpapan saat ini sangat pesat. Posisi sebagai pintu gerbang dan beranda IKN berdampak langsung terhadap kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman yang semakin besar,” kata Agus.

Menurut dia, kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar pembangunan perumahan tidak hanya mengejar pertumbuhan kawasan, tetapi tetap memperhatikan tata ruang dan kepentingan masyarakat.

Sejumlah persoalan menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, antara lain kesesuaian zonasi tata ruang, tata kelola perizinan kavling, hingga pemenuhan hak konsumen.

Pemkot juga mendorong sinkronisasi sejumlah dokumen dan persyaratan teknis dalam proses pembangunan perumahan. Di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), site plan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta rekomendasi teknis terkait pengendalian banjir dan sistem drainase.

Agus menilai penyelarasan tersebut diperlukan agar proses perizinan memberikan kepastian, baik bagi pengembang maupun masyarakat yang akan menempati kawasan perumahan.

“Berbagai hambatan birokrasi maupun persoalan sinkronisasi sistem OSS dan SIMBG perlu diselesaikan. Standar pelayanan harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain aspek perizinan, pengawasan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah. Pengawasan diperlukan untuk memastikan fasilitas yang menjadi bagian dari kawasan permukiman dibangun sesuai ketentuan.

Agus menyambut sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam forum Pokja PKP. Rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai hasil rapat, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret oleh perangkat daerah dan pihak terkait.

“Kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi harus diperkuat. Rekomendasi yang sudah dirumuskan perlu segera ditindaklanjuti agar persoalan di sektor perumahan dapat ditangani secara lebih terarah,” tegasnya.

Pemkot Balikpapan berharap pembenahan sistem perizinan dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan pembangunan kawasan. Dengan koordinasi lintas sektor, pembangunan perumahan diharapkan tetap sesuai tata ruang, memenuhi standar teknis, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *