GARVI.ID, BALIKPAPAN – Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengatakan, selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan pemulihan ekosistem atau lingkungan pada wilayah terdampak. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan diteruskan ke proses penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, yang berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto, bersama Kepala BNPB, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI/Mulawarman, Senin (14/9/2026).
Tiga perusahaan yang dikenai sanksi yakni PT Puji Sampurna Lestari di Kabupaten Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kabupaten Kutai Timur, dan PT Inhutani 1 Tanah Grogot di Kabupaten Paser.
PT Puji Sampurna Lestari merupakan pemegang PBPH Hutan Alam yang terbit pada 2021 dengan luas konsesi 14.605 hektare. Area yang terbakar di wilayah tersebut tercatat 82,26 hektare.
Kemudian PT Diva Perdana Pesona merupakan pemegang PBPH Hutan Tanaman di Kutai Timur yang izinnya terbit pada 2018. Perusahaan tersebut memiliki luas PBPH 29.429 hektare, dengan area terbakar 48,57 hektare.
Sementara PT Inhutani 1 Tanah Grogot di Kabupaten Paser memiliki izin hutan tanaman yang terbit pada 2021 dengan luas konsesi 15.336 hektare. Area terbakar tercatat mencapai 531 hektare.
“Penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga terhadap korporasi yang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur,” kata Raja Juli.
Ia menegaskan, langkah pemerintah mencakup pembekuan izin usaha, paksaan pemulihan ekosistem, serta proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kalau memang ada indikasi pidana, akan diteruskan ke pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan upaya pemadaman karhutla di sejumlah wilayah Kaltim. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) saat ini berjalan bersamaan dengan pemadaman darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Otorita IKN, serta perusahaan.
Raja Juli menyebut wilayah dengan titik panas (hotspot) yang masih tinggi berada di Kabupaten Berau, Paser, dan Kutai Kartanegara.
Untuk memperkuat penanganan karhutla, pemerintah pusat juga telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapat Rp20 miliar, Kabupaten Berau Rp15 miliar, dan Kabupaten Kutai Kartanegara Rp10 miliar.
“Ini untuk mempertebal effort yang sudah ada,” katanya. (/*)







