KLH Hentikan Operasi Dua Perusahaan Diduga Cemari Habitat Pesut Mahakam

GARVI.ID, KUTAI KARTANEGARA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup mengambil tindakan terhadap dua perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan diduga berdampak pada penurunan populasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, PT GBE diketahui membangun konstruksi jetty tanpa mengantongi Persetujuan Lingkungan. Padahal, perusahaan tersebut direncanakan beroperasi di sektor pengangkutan dan penjualan batu bara.

Atas temuan itu, KLH menjatuhkan sanksi penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan.

Pengawasan juga dilakukan terhadap PT ML. Perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk lokasi penempatan penambatan Coal Transhipment Barge(CTB).

Selain itu, PT ML juga belum mengantongi dokumen serta persetujuan lingkungan untuk kegiatan penempatan dan penambatan CTB I dan CTB II yang telah berjalan.

KLH pun menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan yang bergerak di bidang ship to shiptersebut.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem sungai, khususnya habitat Pesut Mahakam yang merupakan mamalia endemik Kalimantan Timur.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar seluruh aktivitas di wilayah sungai, terutama yang menjadi habitat pesut, berjalan sesuai ketentuan,” kata Hanif, Selasa (10/2/2026).

Ia menambahkan, penegakan hukum lingkungan diterapkan secara adil tanpa pengecualian.

Hanif juga mengajak pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, organisasi konservasi, dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi Pesut Mahakam melalui edukasi publik, pemantauan populasi, pengurangan pencemaran, serta penerapan praktik perikanan yang ramah satwa liar. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *