Komisi 3 DPRD Balikpapan Desak Penutupan Sementara Proyek Tanpa Izin

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi 3 DPRD Kota Balikpapan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja pada Kamis (23/1/2025). Rapat tersebut membahas pelanggaran izin prinsip yang dilakukan oleh dua pengembang besar, PT Wulandari Bangun Laksana (Sapphire Apartment) dan PT Karya Bersama Anugerah (Green Valley II).

Ketua Komisi 3 DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa kedua pengembang tersebut telah melanggar aturan dengan memulai pembangunan tanpa izin yang sah. Ia pun merekomendasikan penutupan sementara kedua proyek tersebut.

“Manajemen pengembang seolah mengabaikan aturan yang ada. Tidak ada alasan untuk memulai proyek sebelum izin resmi terbit. Ini jelas pelanggaran,” kata Yusri, Sabtu (25/1/2024). 

Ia mengibaratkan tindakan pengembang seperti masuk ke rumah orang tanpa izin. “Jika kita masuk ke rumah orang tanpa mengetuk pintu, apakah tuan rumah akan terima? Begitu juga dengan investasi. Jika ingin berinvestasi di Balikpapan, hormati aturan yang ada,” ujarnya.

Yusri juga mengingatkan bahwa pelanggaran izin dapat merusak tata kelola pembangunan dan mengganggu kepentingan masyarakat. Menurutnya, investasi yang tidak mengikuti aturan justru bisa merugikan warga dan kota.

“Setiap investor harus mengikuti regulasi yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Komisi 3 DPRD Balikpapan juga menegaskan pentingnya segera menyelesaikan polemik ini dengan langkah konkret agar kedisiplinan hukum dalam pengelolaan investasi di kota ini tetap terjaga demi kebaikan bersama. (Adv/DPRD/BPP)