GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 17 Februari 2025, dengan sejumlah instansi terkait. Agenda utama rapat adalah membahas aturan larangan iklan rokok yang diterapkan di kota ini, serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rapat ini, para anggota DPRD mengevaluasi keseimbangan antara upaya menjaga kesehatan masyarakat dan potensi penurunan pendapatan daerah yang disebabkan kebijakan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan larangan iklan rokok merujuk pada Surat Edaran Wali Kota, bukan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, namun ternyata menimbulkan keluhan dari pelaku usaha periklanan, terutama vendor billboard, yang merasa terdampak secara ekonomi.
“Secara ekonomi, iklan rokok memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Kota Balikpapan, dengan pemasukan mencapai sekitar Rp3 miliar per tahun sebelum adanya larangan ini. Sejak kebijakan diterapkan, pemasukan daerah dari sektor ini menurun drastis,” kata Danang dalam rapat tersebut.
Selain membahas dampak ekonomi, dalam RDP juga dibahas pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap billboard ilegal yang tidak memiliki izin. DPRD mengimbau Satpol PP untuk lebih tegas menindak reklame ilegal serta melakukan penataan ulang tata ruang iklan yang sesuai dengan aturan yang ada.
“Penting bagi kami untuk menata kota dengan bijaksana, tanpa mengabaikan aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan potensi pemasukan daerah. Oleh karena itu, kami akan mengkaji ulang kebijakan ini bersama dinas terkait, seperti Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan,” tambah Danang.
Saat ini, kebijakan larangan iklan rokok berlaku di empat kawasan utama, yakni area sekolah, tempat ibadah, fasilitas publik, dan pusat pemerintahan. Namun, dengan adanya evaluasi yang tengah dilakukan, kemungkinan perubahan aturan yang lebih fleksibel, namun tetap mengutamakan kesehatan masyarakat, sangat terbuka.
Komisi I DPRD berharap masyarakat serta pelaku usaha dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam proses kajian ini, agar kebijakan yang diambil nantinya memberikan manfaat maksimal bagi Kota Balikpapan, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. (Adv/DPRD/BPP)












