GARVI.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantaj Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan, Senin (23/2/2026).
Tersangka berinisial BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP sehingga menetapkan BT sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Toni melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
BT ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, BT dijerat dengan pasal primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu 2001 hingga 2007. Saat itu, BT selaku direktur di tiga perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan tanpa izin di atas lahan HPL Nomor 01 yang diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM).
Lahan tersebut berada di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut, ratusan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan hancur dan tidak dapat dimanfaatkan.
Selain itu, batubara yang berada di kawasan tersebut diduga dijual secara tidak sah.
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp500 miliar. Saat ini penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor untuk memperoleh nilai akumulasi yang pasti,” tambah Toni.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan. (/*)
