Mulai 1 September, Pemkot Balikpapan Berlakukan Pola Baru Pengisian BBM Subsidi

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menetapkan pola pelayanan baru untuk penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan biosolar di sejumlah SPBU. Kebijakan tersebut mulai diterapkan 1 September 2026 sebagai upaya mengurai antrean dan menata distribusi BBM subsidi.

Ketentuan itu disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Wakil Wali Kota Balikpapan H. Bagus Susetyo mengatakan pengaturan tersebut disusun setelah Pemkot melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Masukan dari komunitas sopir truk dan masyarakat sekitar SPBU juga menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan.

“Berdasarkan empat dokumen penting, termasuk notulen rapat dan surat dari masyarakat, kami mengatur pelayanan agar lebih teratur,” kata Bagus.

Untuk Pertalite, pengaturan dilakukan berdasarkan jenis kendaraan dan waktu pelayanan. Di SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Setelah itu, pelayanan dialihkan untuk kendaraan roda empat hingga pukul 06.00 WITA.

Kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut juga tidak diperbolehkan membuat antrean sebelum pukul 22.00 WITA.

Sementara SPBU Gunung Guntur hanya melayani kendaraan roda empat. Pelayanan berlangsung pukul 08.00–22.00 WITA dan tidak tersedia untuk kendaraan roda dua.

Pemkot juga menyiapkan tambahan titik pelayanan Pertalite bagi kendaraan roda dua. Lima SPBU yang direncanakan mendapat tambahan pelayanan berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur.

Namun, pengoperasian layanan tersebut masih menunggu penetapan dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.

“Ini ada penambahan setelah hasil rapat dengan BPH Migas. Ada rencana penambahan lima SPBU untuk produk Pertalite khusus roda dua,” ujar Bagus.

Adapun SPBU Kariangau telah melayani Pertalite untuk kendaraan roda dua. Pemkot memberikan catatan agar antrean tidak sampai menggunakan bahu maupun badan Jalan Hasanuddin.

Biosolar Diterapkan Ganjil-Genap

Untuk biosolar, pembatasan diterapkan berdasarkan jenis kendaraan dan angka terakhir nomor polisi.

SPBU KM 13 hanya melayani kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton yang digunakan untuk angkutan barang. Pelayanan berlangsung selama 24 jam dengan ketentuan nomor polisi berakhiran angka ganjil mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan nomor polisi berakhiran angka genap mengisi pada tanggal genap.

Sementara SPBU KM 15 melayani kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton. Kendaraan roda empat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan orang dan barang, juga mengikuti ketentuan ganjil-genap.

Pengecualian diberikan kepada kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor kuning. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan mengisi biosolar tanpa mengikuti pembatasan ganjil-genap.

Untuk layanan di SPBU Kariangau, bus Balikpapan City Trans (BCT) dan bus antarmoda menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan pelayanan pada pukul 22.00–24.00 WITA.

Bagus menegaskan penerapan aturan tersebut akan disertai pengawasan di lapangan. Tim penertiban terpadu yang melibatkan kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

Pemkot juga membuka ruang evaluasi untuk melihat efektivitas pengaturan setelah diterapkan.

“Kami berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk membantu pengawasan pelayanan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Bagus. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *