GARVI.ID, PPU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 10 Tahun 2024 tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kepala Desa, serta perangkat desa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024 ini merujuk pada keputusan bersama dari sejumlah lembaga nasional, termasuk Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN, KASN, Bawaslu, dan KPU pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ahmad Usman, menegaskan bahwa aturan dalam surat edaran tersebut juga mencakup pegawai negeri yang memiliki pasangan (suami/istri) yang maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Semua sudah diatur dalam edaran ini,” ujar Ahmad Usman ketika dikonfirmasi media, Rabu (4/9).
Surat edaran ini bertujuan menjaga netralitas ASN dengan menegaskan larangan bagi mereka untuk terlibat, hadir, atau ikut serta dalam kegiatan politik mendukung salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian.
“Sanksinya sangat berat, bahkan bisa berujung pada pemberhentian,” tambahnya.
Ahmad Usman menjelaskan bahwa jika ada ASN yang terlibat politik praktis, seperti mendukung salah satu calon kepala daerah, dan hal tersebut dilaporkan ke Bawaslu, maka proses akan dilanjutkan ke KASN. Pemerintah pusat akan melakukan verifikasi dan bahkan bisa menggelar sidang terkait kasus tersebut, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Dengan lebih dari 4.000 ASN di PPU, yaitu 3.345 PNS dan 864 PPPK, potensi keterlibatan dalam politik sangat besar. Apalagi jika dihitung dengan keluarga mereka,” urainya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di PPU untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas politik, bahkan menghindari menggunakan simbol atau pakaian yang bisa diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan politik.
“Jangan sampai ketahuan dan dilaporkan. Jika dilaporkan, Bawaslu akan meneruskan ke tingkat pemerintah pusat, dan prosesnya bisa berlangsung cepat,” pungkasnya. (Adv/PPU)













