Pemkot Balikpapan Terbitkan SK Tanggap Darurat Bencana

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tanggap Darurat Bencana pada Selasa (13/8/2024) lalu. SK tersebut diterbitan untuk menangani bencana alam yang terjadi pada Jumat (9/8/2024), mulai dari banjir dan tanah longsor.

Asisten I Tata Kelola Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli membenarkan terkait terbitnya SK dan ia menjelaskan bahwa semua titik bencana telah terdata dan ditindaklanjuti secara darurat.

“Ada sekitar 14 titik longsoran yang sudah ditangani secara darurat. Untuk penanganan banjir, kami melakukan pemetaan dalam tiga tahap,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Minggu (18/8/2024).

Tahap pertama yakni membantu masyarakat yang rumahnya terendam banjir, dan bagi yang tidak bisa beraktivitas. Pasalnya, banjir terjadi selama 6 jam.

“Sehingga kami memberikan bantuan makanan siap saji dan membuka dapur umum oleh kelurahan setempat,” ungkapnya.

Tahap kedua adalah pembersihan kota dari endapan pasir yang tercampur dengan banjir. Untuk hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkolaborasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Kami melakukan pembersihan untuk menghindari kondisi licin,” imbuhnya.

Sedangkan tahap ketiga mencakup pengecekan sekaligus pendataan jembatan dan fasilitas umum yang mengalami kerusakan. Pendataan tersebut dilakukan oleh camat bersama jajarannya.

“Alhamdulillah, tidak ada yang rusak parah. Hanya satu jembatan di Balikpapan Timur yang mengalami kerusakan pada bagian fondasi yang perlu diperbaiki. Selain itu, bencana terbesar adalah longsor pada area kuburan di Gunung Guntur,” jelasnya.

Untuk itu, dilakukan penanganan secara darurat oleh DLH dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), termasuk perbaikan dinding yang jebol dan pemakaman massal. Semua dibiayai melalui dana darurat.

“Kami sudah memetakan langkah-langkahnya,” ucapnya.

Sebagai informasi tambahan, SK Tanggap Darurat Bencana berlaku selama 14 hari. Kemudian dilanjutkan masa pemulihan jika masa tersebut tidak cukup. ‘

“Kami akan melakukan tanggap darurat masa transisi pemulihan,” tambahnya.

Dia juga menginformasikan bahwa anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) masih dalam proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Dinas PU.

“Nominal anggaran belum ditetapkan karena kami masih memetakan mekanisme darurat untuk 14 titik bencana,” sebutnya.

Zulkifli menekankan bahwa anggaran BTT hanya untuk fasilitas umum, bukan untuk perbaikan rumah atau permukiman warga. Khusus untuk perbaikan kawasan hunian ditangani oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim).

“Tentu melalui program perbaikan pasca bencana dengan syarat tertentu. Kami hanya mengarahkan anggaran darurat untuk fasilitas umum,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *