GARVI.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Setelah sebelumnya ditutup pada 31 Agustus 2026, masa pendaftaran kini diperpanjang hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan, Arfianysah, mengatakan perpanjangan tersebut menjadi kesempatan bagi warga yang belum terdata untuk mengajukan diri, khususnya masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
“Pendaftaran yang sebelumnya masuk Siklus 1 sampai 31 Agustus diperpanjang menjadi Siklus 2 hingga akhir tahun. Artinya, kesempatan masyarakat untuk mendaftar masih terbuka,” kata Arfianysah, Jumat (18/9/2026).
Ia meminta perangkat kewilayahan, mulai dari kelurahan, kecamatan hingga RT, aktif memastikan masyarakat mengetahui keberadaan Perlinsos Digital. Program tersebut menjadi bagian dari pendataan yang akan digunakan sebagai salah satu dasar penyaluran bantuan sosial pada 2027.
Warga yang belum mendaftar dapat mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan untuk memperoleh pendampingan dari agen Perlinsos. Pendampingan dinilai penting, terutama bagi warga lanjut usia maupun masyarakat yang belum terbiasa menggunakan telepon seluler dan layanan digital.
Arfianysah mengaku masih menemukan warga yang belum memahami perbedaan Perlinsoz dengan layanan digital kependudukan. Ia mencontohkan seorang warga yang menghubunginya karena ingin mendapatkan bantuan sosial, tetapi ternyata belum pernah melakukan pendaftaran Perlinsos.
“Masih ada warga yang mengira proses foto untuk IKD sudah termasuk pendaftaran Perlinsos. Padahal keduanya berbeda. Ini menunjukkan sosialisasi dan pendampingan di tingkat kelurahan sampai RT masih perlu diperkuat,” ujarnya.
Selain memastikan warga mengetahui mekanisme pendaftaran, Dinsos juga meminta perangkat wilayah memperhatikan masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang belum terdaftar atau masih membutuhkan bantuan.
Perubahan kondisi sosial ekonomi warga juga perlu diperbarui. Misalnya, keluarga yang sebelumnya memiliki dua kepala rumah tangga tetapi kemudian salah satunya meninggal dunia sehingga kondisi ekonomi keluarga berubah.
“Kalau kondisi sosial dan ekonominya berubah, data juga harus diperbarui. Kalau warga merasa masih membutuhkan bantuan, silakan mendaftar dan mengikuti proses yang ada,” jelasnya.
Arfianysah menambahkan, hasil pendataan Perlinsos tidak otomatis membuat seseorang dinyatakan sebagai penerima bantuan. Jika warga dinyatakan tidak layak, alasan penilaiannya dapat dilihat melalui aplikasi. Apabila terdapat kekeliruan, warga dapat mengajukan sanggahan.
Menurutnya, digitalisasi memberi ruang kepada masyarakat untuk memperbarui data secara langsung. Dinsos berperan sebagai fasilitator, sementara pendampingan tetap disediakan bagi warga yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.
“Data pada akhirnya kembali kepada warga. Digitalisasi ini diharapkan membuat masyarakat bisa mendata dan memperbarui kondisinya sendiri, dengan pendampingan jika memang diperlukan,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Bpp)













