GARVI.ID, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menindak tegas praktik pertambangan ilegal sepanjang 2025. Dalam kurun satu tahun, polisi mengungkap 15 kasus tambang ilegal dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka yang kini seluruhnya telah menjalani proses hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan setiap laporan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian di wilayah Kalimantan Timur.
“Sepanjang 2025 kami menangani 15 laporan kasus tambang ilegal di berbagai daerah. Dari penanganan tersebut, 17 tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Bambang di Balikpapan, Selasa (30/12/2025).
Dalam rangkaian penegakan hukum itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya excavator dan alat berat, serta sekitar 5.000 metrik ton batu bara yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Lokasi penindakan terbanyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kabupaten Paser, yang selama ini menjadi wilayah rawan praktik pertambangan tanpa izin.
Bambang menjelaskan, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan tambang batu bara ilegal, tetapi juga mencakup pertambangan emas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan perizinan.
Ia menegaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam menjalankan instruksi Presiden untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.
“Pemberantasan tambang ilegal merupakan instruksi langsung Presiden dan menjadi komitmen kami. Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal mining di wilayah Kalimantan Timur,” tegasnya.
Penegakan hukum juga difokuskan pada kawasan strategis, termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Polisi memberi perhatian khusus pada area yang dilindungi, seperti kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari penanggung jawab operasional tambang hingga operator alat berat di lapangan.
“Pengawasan dan penindakan akan terus kami lakukan secara berkelanjutan agar praktik tambang ilegal tidak kembali muncul, terutama di kawasan hutan dan wilayah strategis seperti IKN,” pungkasnya. (*)
