GARVI.ID, BALIKPAPAN – Warga Graha Indah, Balikpapan Utara, kembali menyuarakan keluhan mereka atas dampak dari aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan PT 52 Prosperindo. Tiga kali mediasi telah digelar, namun hingga kini belum ada solusi nyata yang dapat meringankan beban warga.
Anggota DPRD Balikpapan sekaligus warga Graha Indah, Sarifuddin Oddang, mengaku kecewa dengan lambannya penanganan dari pihak terkait dan minimnya pengawasan terhadap kegiatan tersebut. “Kami sangat menyayangkan, karena ini sudah mediasi ketiga kalinya,” ungkap Sarifuddin kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Sarifuddin, seharusnya pihak kelurahan segera melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menangani permasalahan ini. “Dari awal, izinnya harus jelas. Peruntukannya apa? Karena masalah pengupasan lahan sering bermasalah di Balikpapan,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa kejadian seperti ini bukan yang pertama di Balikpapan, di mana pembukaan lahan kerap dilakukan tanpa izin yang sesuai. Hal ini menyebabkan berulangnya dampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Kekecewaan warga semakin memuncak, terutama setelah mediasi berkali-kali gagal memberikan hasil. Setiap kali hujan deras dan pasang air, warga harus menghadapi banjir akibat aktivitas tersebut. “Ibu Kadis PU hanya bisa bilang sambil menunggu, jadi nanti kalau hujan dan pasang lagi, ya, air masuk lagi,” kata Sarifuddin, menyindir respons lambat pemerintah.
Sarifuddin juga mengkritik kurangnya pengawasan di lapangan oleh instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang baru turun setelah protes warga dan masalah sudah parah. “Kenapa harus menunggu reaksi warga dulu baru ada tindakan? Seharusnya ada pengawasan ketat sejak awal,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD, Sarifuddin menegaskan bahwa warga Graha Indah sudah lelah dengan birokrasi yang lambat. “Warga sudah bosan. Kami ingin tindakan nyata, bukan hanya mediasi tanpa solusi,” tegasnya.
Ia berharap ke depan, pengawasan terhadap izin pembukaan lahan ditingkatkan, dan aktivitas semacam ini tidak lagi merugikan warga serta lingkungan sekitar. (Adv/DPRD/BPP)













