GARVI.ID, BALIKPAPAN – Penertiban terhadap pom mini dan pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran di Balikpapan mendapat dukungan penuh dari Zulkifli, Asisten I Tata Kelola Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Balikpapan. Dukungan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan keselamatan masyarakat.
Zulkifli menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan saat ini sepenuhnya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang terbit pada 4 Januari 2024. Surat edaran ini merupakan pedoman utama untuk mengatur dan mengawasi aktivitas penjualan BBM eceran di kota tersebut.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, khususnya saya yang bertugas langsung berhubungan dengan Satpol PP, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada teman-teman Satpol PP. Sebagai Asisten I pemerintahan, saya sangat mendukung kegiatan penertiban ini yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ucap Zulkifli, Kamis (12/9/2024).
Dalam keterangannya, Zulkifli juga menekankan pentingnya pelaksanaan penertiban secara tegas namun humanis. Ia meminta agar Satpol PP Balikpapan melaksanakan tugas ini dengan pendekatan yang memperhatikan kepentingan dan kondisi masyarakat.
Zulkifli memberikan arahan khusus kepada Satpol PP untuk menjelaskan secara rinci terkait SE Wali Kota Balikpapan, mulai dari izin operasional hingga potensi bahaya kebakaran jika pom mini tidak dilengkapi dengan standar keamanan yang memadai. Penjelasan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami peraturan dan konsekuensi dari pelanggaran.
“Penertiban ini harus dilakukan secara bertahap, dengan fokus utama di Jalan Protokol terlebih dahulu,” jelas Zulkifli.
Zulkifli juga menegaskan bahwa koordinasi antara Satpol PP dan pihak terkait seperti jajaran penegakan hukum harus dilakukan dengan baik. Penertiban ini melibatkan proses hukum berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan, sehingga koordinasi yang efektif sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan.
“Koordinasi yang baik juga diperlukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak lainnya. Kami mendukung sepenuhnya upaya ini dan berharap semua pihak dapat bekerja sama dengan baik,” imbuh Zulkifli.
Zulkifli berharap bahwa penertiban pedagang BBM eceran ini akan menjadi langkah positif dalam menertibkan kota dan mengurangi risiko bencana kebakaran. “Kami tidak ingin masyarakat mengalami kerugian akibat kebakaran, seperti yang pernah terjadi di beberapa kota lain. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan lingkungan sekitar,” tutup Zulkifli.
Meskipun demikian, Zulkifli menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berjualan BBM, asalkan usaha tersebut memenuhi regulasi yang berlaku. (Adv/Diskominfo)













