GARVI.ID, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan menanggapi laporan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) terkait permasalahan pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan kepada empat tenaga jasa keamanan di PT G4S Services. Meskipun sudah ada anjuran resmi dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja, khususnya tenaga kerja lokal, dipenuhi oleh perusahaan. “Kami mendorong agar perusahaan bertanggung jawab atas hak pekerja sesuai dengan kesepakatan yang ada dan anjuran dari pemerintah kota maupun provinsi,” ujar Gasali, Selasa (25/2/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat selisih pembayaran upah lembur yang belum dibayarkan kepada empat pekerja, dengan total kekurangan mencapai sekitar Rp230 juta. Jumlah ini sudah dihitung oleh Dewan Pengawas Ketenagakerjaan, yang telah mengonfirmasi besaran utang pembayaran tersebut.
Meskipun berbagai upaya penyelesaian sudah dilakukan, termasuk rapat tripartit yang melibatkan Dinas Ketenagakerjaan, hingga kini perusahaan belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
Komisi IV DPRD Balikpapan pun telah memanggil pihak PT G4S Services untuk melakukan klarifikasi. Namun, pertemuan pertama gagal dilaksanakan karena perusahaan tidak hadir dengan alasan undangan yang diberikan terlalu mendadak.
“Kami akui undangan pertama memang mendadak, namun ini adalah masalah yang harus segera diselesaikan. Kami akan melakukan pemanggilan ulang dan berharap perusahaan tidak menghindar lagi,” tegas Gasali.
Gasali menambahkan, DPRD Balikpapan akan mengatur jadwal pemanggilan ulang untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab dan membayar hak pekerja yang telah ditetapkan. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika perusahaan terus mengabaikan kewajibannya, kami tidak akan segan merekomendasikan langkah hukum lebih lanjut,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi DPRD karena melibatkan hak tenaga kerja lokal. Gasali menegaskan bahwa jika masalah ini dibiarkan, akan berisiko merugikan banyak pekerja lain di kemudian hari.
DPRD juga mendesak Dinas Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga keamanan dan jasa lainnya, agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan adanya dukungan dari DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan, diharapkan PT G4S Services segera memenuhi kewajibannya. Masyarakat dan pekerja pun diimbau untuk melapor jika menghadapi masalah serupa agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (Adv/DPRD/BPP)







