Satpol PP Balikpapan Sita Gerobak dan Peralatan Usaha untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelanggar Perda

GARVI.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengubah strategi penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir liar dengan menyita sementara barang bukti berupa gerobak, tabung elpiji, maupun peralatan usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelanggar agar menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kebijakan itu diterapkan setelah petugas menemukan banyak pelanggar yang sengaja tidak membawa kartu identitas saat terjaring razia sehingga menyulitkan proses penegakan hukum. Sebelumnya, barang bukti yang biasa disita berupa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai jaminan kehadiran di persidangan.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan pola tersebut kini tidak lagi efektif karena para pelanggar telah memahami mekanisme penindakan.

“Sekarang rata-rata mereka sudah tahu polanya. Saat ditanya KTP, alasannya tidak membawa. Karena itu barang bukti yang kami amankan berupa gerobak, tabung elpiji, atau peralatan usaha agar mereka hadir mengikuti sidang. Setelah sidang selesai, barang bukti itu dikembalikan,” katanya, Kamis (16/7/2026). 

Yosep menegaskan, penindakan tersebut bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan menjadi bagian dari proses pembinaan kepada masyarakat yang berulang kali melanggar aturan.

“Tipiring juga merupakan bagian dari pembinaan. Sebelumnya sudah ada teguran lisan, tetapi yang kami tindak adalah mereka yang berulang kali melanggar atau bisa dikatakan sudah bandel,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama dalam penegakan Perda. Namun apabila pelanggaran terus dilakukan dan mengganggu ketertiban umum, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia mencontohkan kawasan Simpang Gunung Kawi yang menjadi salah satu titik perhatian petugas karena aktivitas PKL dan parkir liar dinilai memicu kemacetan lalu lintas serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Selain meningkatkan kepatuhan pelanggar, mekanisme penyitaan barang bukti sementara juga diharapkan mampu memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak kembali melakukan pelanggaran yang sama.

Yosep menambahkan, Satpol PP akan terus mengevaluasi pola penertiban agar pelaksanaan penegakan Perda berjalan lebih efektif. Razia akan dilakukan secara bertahap di setiap kecamatan dengan menggandeng aparat TNI, Polri, kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait lainnya.

Melalui pola tersebut, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan daerah semakin meningkat sehingga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan ruang publik di Kota Balikpapan dapat terus terjaga. (Adv/Diskominfo/Bpp) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *